BACAGEH, Bandarlampung--Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga kontrak/honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tersangka Welly Adiwantra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (28-9-2026).
Welly merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah yang terseret perkara tersebut, saat masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunan membenarkan pelimpahan berkas tahap I tersebut. Penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas perkara atau P-21.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan rekrutmen tenaga kontrak yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,38 miliar.
Selain berkas perkara, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp65 juta yang disita dari Welly.
Welly diduga melakukan rekrutmen tenaga kontrak ketika menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro. Proses tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melanjutkan proses ke tahap II. Pada tahap itu, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.
Sebelumnya, Welly telah ditahan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (red)
Berikan Komentar