BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memastikan gaji seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK, aman hingga Desember 2026.
Jaminan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, di sela pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, Senin (21-9-2026).
Marindo menegaskan pemprov mengikuti seluruh regulasi dan petunjuk teknis pemerintah pusat terkait kebijakan PPPK.
“Pada prinsipnya Pemprov Lampung berpedoman dan mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat, termasuk untuk kebijakan PPPK,” kata Marindo.
Menurutnya, penerapan kebijakan pusat akan disesuaikan dengan kemampuan dan efisiensi anggaran daerah. Pemprov juga siap menyesuaikan dengan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan serta Kementerian PAN-RB.
Marindo memastikan kebutuhan gaji PPPK telah diperhitungkan dalam anggaran daerah. “PPPK tenang saja, alokasi gajinya sudah kita siapkan sampai akhir fiskal Desember 2026,” tegasnya.
Karena itu, dia meminta PPPK tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik di tengah proses penyesuaian regulasi.
Pemprov Lampung, lanjut Marindo, akan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan pemerintah pusat. (**)
Berikan Komentar