Program Keringanan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Oktober

Program Keringanan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Oktober

BACAGEH, Bandarlampung--Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung mendapat tambahan waktu untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program tersebut selama dua bulan, dari yang semula berakhir 31 Agustus menjadi 31 Oktober 2026.

Perpanjangan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan keputusan memperpanjang program diambil setelah melihat tingginya respons masyarakat selama periode Juni hingga Agustus 2026.

“Per hari ini kita sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Tetapi ini hanya dua bulan, berarti sampai tanggal 31 Oktober,” kata Saipul, Senin (31-8-2026).

Data Bapenda menunjukkan program tersebut bukan sekadar meningkatkan pembayaran pajak rutin, tetapi juga mendorong pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak untuk kembali memenuhi kewajibannya.

Dia menjelaskan, sebelum program berjalan, rata-rata kendaraan menunggak yang melakukan pembayaran pada Januari-Mei 2026 hanya sekitar 2.000 unit per bulan.

Angka itu melonjak selama program keringanan. Jumlah kendaraan menunggak yang melakukan pembayaran tercatat mencapai sekitar 6.000 hingga 6.900 unit per bulan.

“Untuk kendaraan yang menunggak itu naik hingga 109 persen. Yang tadinya rata-rata hanya 2.000 unit masuk yang menunggak, menjadi 6.000 sampai 6.900 per bulannya,” jelasnya.

Menurut dia, knaikan juga terjadi pada kelompok wajib pajak yang selama ini disiplin membayar PKB.

Bapenda mencatat pembayaran dari kendaraan yang taat pajak meningkat sekitar 43 persen jika dibandingkan periode Januari-Mei dengan pelaksanaan program Juni-Agustus.

Pada Januari hingga Mei, rata-rata sekitar 78.028 unit kendaraan membayar pajak setiap bulan dengan penerimaan sekitar Rp39 miliar per bulan.

Setelah program keringanan berjalan, dia menyebut, penerimaan dari kendaraan yang rutin membayar pajak ikut terdongkrak. Pada Juni tercatat Rp52,7 miliar, Juli Rp54,8 miliar, dan Agustus mencapai Rp56,4 miliar.

Dia mengungkapkan, secara kumulatif, 355.416 unit kendaraan tercatat mengikuti program keringanan PKB selama tiga bulan tersebut.

"Tingginya partisipasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Lampung memberikan tambahan waktu," ujarnya.

Saipul mengatakan, banyak masyarakat bahkan meminta agar program tersebut tidak langsung dihentikan pada akhir Agustus.

“Manfaatnya bagi masyarakat itu dirasakan dan beberapa masyarakat menanyakan kepada kita kenapa kebijakan yang tiga bulan ini tidak sampai akhir tahun. Artinya ada keinginan masyarakat itu diperpanjang,” sebutnya.

Meski demikian, dia menyampaikan, pemerintah tidak langsung memperpanjang program hingga Desember. Perpanjangan ditetapkan hanya dua bulan agar efektivitas kebijakan dapat dievaluasi kembali.

“Kenapa tidak dilaksanakan sampai Desember? Ini kan sisa empat bulan lagi, September sampai Desember. Nah, kita buatkan dua bulan dulu, karena biar gampang mengevaluasinya,” jelasnya.

Selain memperpanjang masa berlaku, Pemprov Lampung juga mengubah skema keringanan bagi kendaraan yang membayar pajak tepat waktu.

Jika sebelumnya terdapat empat kategori dengan besaran diskon hingga 25 persen, skema baru disederhanakan menjadi tiga kategori dengan keringanan 5 persen, 10 persen, dan 15 persen.

Kendaraan yang membayar PKB tepat waktu tetap mendapatkan keringanan 5 persen. Sementara pemilik kendaraan yang konsisten membayar tepat waktu selama sedikitnya empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di bawah 10 tahun mendapatkan keringanan 10 persen.

Adapun kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dengan riwayat pembayaran tepat waktu selama empat tahun berturut-turut atau lebih memperoleh keringanan 15 persen.

“Range-nya antara 5 sampai 15 persen. Kalau yang dulu 5 sampai 25 persen, sekarang 5 sampai 15 persen saja. Kita sederhanakan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, program itu juga tetap menyasar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Namun, mekanisme pembayaran dibedakan berdasarkan usia kendaraan.

Untuk kendaraan dengan usia hingga 20 tahun yang memiliki tunggakan, pemilik cukup membayar kewajiban pajak selama 1,5 tahun, terdiri dari satu tahun berjalan dan setengah tahun sebagai kewajiban pengganti tunggakan.

“Untuk kendaraan sampai dengan 20 tahun usianya yang menunggak, itu dia membayar 1,5 tahun. Satu tahun berjalan dan setengah tahunnya itu adalah kewajiban dia mengganti tunggakan,” bebernya.

Sementara kendaraan yang usianya sudah lebih dari 20 tahun dan memiliki tunggakan mendapatkan skema yang lebih ringan. Pemilik cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.

“Tetapi kendaraan yang sudah di atas 20 tahun, dia hanya membayar tahun berjalan saja. Itu perbedaannya yang sekarang untuk kendaraan yang menunggak,” jelasnya.

Bapenda Lampung kini akan kembali menggencarkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui perpanjangan program tersebut.

Saipul mengingatkan masyarakat tidak menunda pembayaran hingga kembali menambah masa tunggakan.

“Harapan kita masyarakat memanfaatkan waktunya sebaik mungkin yang dua bulan ini. Karena kita lihat masih ada banyak kendaraan-kendaraan yang tadinya menunggak atau tadinya membayar, sekarang tidak membayar,” terangnya.

Ia menegaskan, Pemprov Lampung tidak menggunakan istilah pemutihan pajak, melainkan memberikan keringanan pembayaran melalui skema yang telah ditetapkan.

“Sayang kalau dia sudah nunggak setahun harus dikenakan membayar tunggakan. Jadi sebaiknya mereka memanfaatkan kesempatan ini,” tutupnya. (**)

Berikan Komentar