BACAGEH, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai menggelar uji kompetensi (ukom) bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II). Langkah itu menjadi pintu masuk penataan jabatan di tengah kondisi sebelat kursi jabatan strategis yang masih kosong dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah yang masih dirangkap pelaksana tugas .
Sebanyak 24 pejabat dari 26 OPD mengikuti ukom. Dua OPD, yakni Bappeda dan Kesbangpol, belum mengikuti tahapan tersebut karena masa jabatan pejabatnya belum memasuki waktu evaluasi.
Plt Kepala BKPSDM Lampung Utara Hendri Dunant mengatakan ukom berlangsung selama empat hari, mulai Selasa (18-8-2026) hingga Jumat (21-8-2026). Tahapannya meliputi pendaftaran, penyusunan makalah, hingga wawancara.
“Hasil ukom menjadi salah satu dasar dalam penataan pejabat eselon II,” kata Hendri, Selasa (18/8).
Hasil evaluasi itu dapat menjadi dasar pergeseran pejabat, rotasi kepala OPD, maupun pengisian jabatan yang kosong. Untuk posisi tertentu, pengisian tetap dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelas Jabatan Kosong
Kekosongan jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Utara kini mencapai sedikitnya sebelas posisi. Jumlah itu bertambah setelah Kepala Dinas Koperasi Michael Saragih memasuki masa pensiun pada awal Agustus.
Sebelumnya, jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan juga kosong setelah Muzarin Daud memasuki masa purna tugas pada Juli.
Kekosongan tersebut membuat sejumlah OPD harus dipimpin pejabat rangkap. Maryadi, misalnya, selain menjabat Kepala Disdukcapil, juga merangkap Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Hendri juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan di tengah tugasnya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Rangkap jabatan juga terjadi di BPKAD, Inspektorat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BKPSDM, serta Satpol PP.
Ukom yang sebelumnya direncanakan berlangsung Juni hingga awal Juli sempat tertunda karena menunggu arahan pimpinan. Kini tahapan tersebut akhirnya berjalan dan menjadi salah satu penentu langkah Pemkab Lampung Utara dalam merapikan struktur pejabat eselon II.
Pemkab sebelumnya menegaskan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip merit system. Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga meminta proses tersebut berlangsung transparan agar pejabat yang terpilih benar-benar kompeten dan mampu menjamin kualitas pelayanan publik. Hasil ukom tidak wajib diumumkan kepada publik karena merupakan bagian dari proses internal kepegawaian. (ysn)
Editor: Nizar
Berikan Komentar