BACAGEH, Jakarta--Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat menjawab persoalan darurat sampah melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya.
Langkah strategis itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandarlampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11-5-2026).
PSEL Regional Lampung Raya diproyeksikan menjadi solusi konkret penanganan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang selama ini membebani wilayah Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah akan diolah menjadi energi listrik ramah lingkungan sekaligus mengurangi tekanan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) yang mulai kritis.
PSEL Lampung Raya dirancang mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, terdiri atas 770,13 ton dari Kota Bandarlampung, 310,66 ton dari Kabupaten Lampung Selatan, dan 87,83 ton dari Kabupaten Lampung Timur.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek tersebut menjadi tonggak transformasi pengelolaan sampah dari pola konvensional menuju sistem modern berbasis energi terbarukan.
Selain mengatasi persoalan lingkungan, proyek strategis itu juga diproyeksikan memberi dampak ekonomi besar. Dari pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, PSEL Lampung Raya diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt atau setara kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga.
Tak hanya menghasilkan energi, residu pengolahan sampah juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomi seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Pembangunan PSEL juga diperkirakan membuka 500 hingga 800 lapangan kerja baru dari berbagai sektor, mulai dari operasional fasilitas, logistik, industri turunan, hingga pelaku UMKM.
Dari sisi lingkungan, keberadaan PSEL diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, memperbaiki kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Lampung Raya.
Proyek tersebut sekaligus mendukung target nasional penuntasan persoalan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada 2029.
Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai Oktober 2026, sementara groundbreaking pembangunan dijadwalkan dimulai November 2026.
Pemprov Lampung juga mengajak masyarakat ikut mendukung percepatan pembangunan PSEL melalui kebiasaan memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan. (**)
Laporan: Humas Pemprov
Edito: Nizar
Berikan Komentar