BACAGEH, Kotabumi--Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih dibebani pembayaran utang jatuh tempo sebesar Rp31,4 miliar. Rinciannya: Rp1,12 miliar berasal dari utang PDAM Way Bumi dan Rp30,28 miliar dari cicilan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ironisnya, utang tersebut tetap harus dibayar meski PDAM Way Bumi sudah lama “mati suri”. BUMD tersebut berhenti beroperasi sejak tahun 2011 dan tak pernah lagi menyusun laporan keuangan hingga 2024. Artinya, tak ada deviden, hanya beban yang terus menggerus kas daerah.
Kondisi serupa terjadi pada PD Lampura Niaga, produsen AMDK Payan Mas. Perusahaan itu mandek sejak 2017 dan juga tanpa laporan keuangan. Dua BUMD tersebut menjadi simbol persoalan lama yang belum tuntas—mulai dari aset, utang, hingga piutang yang tak tertagih.
Pemkab Lampura memastikan kewajiban utang tetap dibayar. Skema cicilan lima tahun ditargetkan lunas pada Agustus 2026 dan sudah masuk dalam APBD 2026.
Sekretaris Daerah Intji Indriati menegaskan, pelunasan utang adalah komitmen menuntaskan beban masa lalu secara terukur dan bertanggung jawab.
Di saat bersamaan, pemkab mulai merancang kebangkitan BUMD. Studi kelayakan menggandeng Universitas Lampung disiapkan sebagai dasar penataan ulang.
"Hasil kajian itu akan menjadi pijakan arah kebijakan, termasuk rencana menghidupkan kembali PDAM Way Bumi secara bertahap dari Unit Bukit Kemuning dan Subik, sekaligus membenahi BUMD lain," kata Sekdakab Lampura Intji Indriati.
Dia menyebut, pemkab optimistis, langkah yang terencana dan berbasis kajian tersebut tidak hanya menyelesaikan kewajiban keuangan, tetapi juga menjadi titik balik kebangkitan BUMD menuju tata kelola yang sehat, profesional, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Targetnya jelas: lepas dari jerat utang, bangkit dengan tata kelola sehat, dan kembali menyumbang bagi kas daerah," tegasnys. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar