BACAGEH, Bandarlampung--Mulai tahun 2026, kewenangan pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Bandarlampung dialihkan dari Dinas Pekerjaan Umum ke Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan kondisi LPJU untuk menentukan unit yang masih layak pakai atau perlu perbaikan.
"Saat ini masih dikelola Dinas PU. Tahun depan, setelah seluruh perlengkapan diserahterimakan secara administrative, baru pengelolaan LPJU jadi kewenangan kami (Dinas Perhubungan). Sekarang kita masih persiapan masa transisi untuk menentukan unit yang masih layak diperbaiki," kata Socrat, Selasa (25-11-2025).
Terkait rencana pengadaan lampu baru, menurut dia, akan dilaksanakan bertahap setelah seluruh proses tahapan pendataan dan pengalihan kewenangan pengelolaan selesai.
"Untuk rencana pengadaan lampu baru, akan kita susun berdasarkan titik lokasi yang memang belum ada lampunya. Tentunya pelaksanaanya juga secara bertahap, setelah seluruh tahapan pendataan selesai," terangnya
Secara umum, saat ini kondisi LPJU di Bandarlampung bervariasi. Beberapa ruas jalan dilaporkan masih minim penerangan dan di titik lainya pihak berwenang memastikan kondisinya aman. (**)
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar