DPRD Metro Bahas LKPj Walikota Tahun Anggaran 2024

DPRD Metro Bahas LKPj Walikota Tahun Anggaran 2024
Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian LKPj Walikota Tahun Anggaran 2024. (FOTO: Dokumen Sekretariat DPRD)

BACAGEH, Metro--DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, Senin (14-4-2025) 

Agenda tersebut diawali  pembacaan laporan Sekretaris DPRD Kota Metro Ade Erwinsyah. Dalam laporan itu Ade mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. “LKPj wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” jelasnya.


Walikota Metro Bambang Imam Santoso pada rapat paripurna tersebut mengatakan, LKPj  merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "LKPj ini berisi hasil pelaksanaan urusan pemerintahan selama tahun 2024, yang merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Kota Metro sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021," kata walikota.

Beberapa poin yang disampaikan mencakup capaian laju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan sektor kesehatan, sosial budaya, serta pendidikan.(advertorial)

Berikan Komentar