Pemkot Bandarlampung akan Hapus Iuran Komite Sekolah

Pemkot Bandarlampung akan Hapus Iuran Komite Sekolah
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyapa para pelajar SD

BACAGEH, Bandarlampung--Kabar gembira untuk para orang tua/wali murid SD dan SMP Negeri di Kota Bandarlampung. Pemerintah Kota Bandarlampung akan menghapus iuran komite sekolah, mulai tahun ajaran 2026/2027.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, kebijakan penghapusan iuran komite untuk sekolah negeri (SD dan SMP) itu merupakan bentuk komitmen pemkot menghadirkan pendidikan gratis dan merata bagi seluruh warga. Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan edaran Gubernur Lampung yang menegaskan larangan pungutan di sekolah negeri. "Pendidikan adalah hak semua anak. Tidak boleh ada pungutan yang membebani orang tua siswa,” tegas Eva Dwiana.

Saat ini, pemkot sedang  menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum, pelaksanaan kebijakan penghapusan iuran komite tersebut. Perwali itu juga akan memperkuat realisasi program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk menggantikan kebutuhan dana komite.

“Kami pastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa beban biaya tambahan,” tegasnya. Bunda Eva—sapaan akrab Walikota Bandarlampung,  berharap penghapusan uang komite, dapat menjadikan program pendidikan dasar di Ibukota Provinsi Lampung itu, semakin inklusif dan meringankan beban para orang tua siswa. 

Rencana penghapusan iuran komite itu, menuai dukungan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Asroni Paslah. Dia menegaskan, siap mengawal proses penganggaran program BOSDA, agar kebijakan pendidikan gratis di Kota Bandarlampung dapat berjalan efektif dan merata. (**)

Laporan/Editor: Ardiansyah

Berikan Komentar