BACAGEH, Bandarlampung--Anton Heri kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 Supriyanto–Suriansyah (SuSu), yakin Makamah Konstitusi mengabulkan gugatan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.
“Pokok permohonan sudah kami sampaikan secara komprehensif dalam persidangan. Kami optimistis MK akan mengabulkan gugatan klien kami,” kata Anton Heri di Bandarlampung, Rabu (18-6-2025).
Tiga poin utama permohonan yang disampaikan pada sidang perdana MK kemarin: pertama, adanya dugaan penyalahgunaan sumber daya negara. Kedua, pelibatan aktif aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memenangkan pasangan tertentu. Ketiga, praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Untuk ketiga poin tersebut, kami telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang relevan kepada Majelis Hakim Konstitusi. Fisiknya juga sudah kita siapkan. Jumat kita bawa ke MK," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan, akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkasa Pesawaran, pada Jumat 20 Juni 2025.
“Kami percaya MK akan mengedepankan prinsip keadilan demi menjaga integritas demokrasi di daerah,” harapnya. (**)
Laporan: Kontributor
Editor: Nizar
Berikan Komentar