Jasa Raharja Komitmen Dukung Pemutihan PKB

Jasa Raharja Komitmen Dukung Pemutihan PKB
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kota Metro Nila Febriyanti,

BACAGEH, Metro--PT Jasa Raharja (persero) mempunyai peran dan fungsi penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor selaku wajib pajak. Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk asuransi kecelakaan lalu lintas.

Asuransi kecelakaan lalu lintas itu diberikan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dikenakan kepada masyarakat setiap kali membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Terkait program Pemutihan PKB yang sedang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung, PT Jasa Raharja (persero) berkomitmen memberikan dukungan penuh. Komitmen tersebut disampaikan  

"Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermorot  ini, kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pembayaran denda dan pokok SWDKLLJ," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kota Metro Nila Febriyanti, Kamis (8-5-2025).

Menurut dia, nilai denda dan pokok SWDKLLJ yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bemotor hanya dihitung satu tahun ke belakang dan tahun berjalan.

"Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kami tetap memberlakukan denda tunggakan SWDKLLJ. Tetapi, pokoknya hanya dihitung satu tahun ke belakang dan satu tahun berjalan saja, Kebijakan ini berlaku di seluruh Provinsi Lampung," terangnya. 

Kebijakan tersebut, menurut Nila merupakan keputusan Direksi PT Jasa Raharja untuk mendukung suksesnya program Pemutihan PKB yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala UPTD Samsat Kota Metro Sholeha Hardiana Yulianti mengapresiai dukungan PT Jasa Raharja dalam menyukseskan program Pemutihan PKB.

Menurut dia, kebijakan PT Jasa Raharja terkait denda dan pokok SWDKLLJ itu sangat membantu dalam meningkatkan animo masyarakat memenuhi kewajiban membayar PKB melalui program pemutihan.

"Tingginya animo masyarakat membayar PKB melalui program pemutihan ini, tentu tidak lepas dari kebijakan PT Jasa Raharja terkait penerapan denda dan nilai pokok SWDKLLJ," kata  Sholeha Hardiana.

Dia berharap, dukungan PT Jasa Raharja tersebut dapat semakin meningkatkan animo masyarakat, khsusnya di Kota Metro, dalam memenuhi kewajiban membayar PKB.

"Kami mengajak masyarakat Kota Metro, memanfaatkan segala kemudahan program pemutihan ini untuk memenuhi kewajiban membayar PKB, demi kesinambungan program pembangunan," ajaknya. (**)

Laporan: Rio Bima

Editor: Nizar

Berikan Komentar