KPU Pesawaran Tolak Berkas Pendaftaran Istri Aries Sandi

KPU Pesawaran Tolak Berkas Pendaftaran Istri Aries Sandi
Pilkada Pesawaran
BACAGEH, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menerbitkan berita acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 KPU Pesawaran yang berisi pengembalian berkas pendaftaran calon bupati Elin Septiani pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kabupaten setempat.

Sebelumnya, Elin Septiani mendaftar didampingi suaminya Aries Sandi Darma Putra pada Senin (10-3) malam di KPU Pesawaran. Namun hari ini, Selasa (11-3) KPU mengembalikan dokumen pencalonan karena dinyatakan tidak lengkap, sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Pengembalian berkas Elin Septiani menandai ambisi politik Aries Sandi telah berakhir, pasca putusan MK dia bermanuver untuk memajukan istrinya dalam kontestasi PSU Pilkada Pesawaran. Namun manuver itu juga harus kandas di tahap pendaftaran. Dengan demikian, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb akan maju untuk bersaing dengan Nanda-Anton.

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menjelaskan, berkas pencalonan pasangan ini dikembalikan karena form pencalonan parpol KWK tidak ditandangani dan tidak diharidi calon wakil bupati Supriyanto.

“Pencalonan parpol KWK tidak ditandatangani dan calon wakil bupati Supriyanto tidak hadir saat proses pendaftaran,” terang Fery, Selasa (11-3-2025).

Menurut Fery, persyaratan pencalonan itu wajib dipenuhi, termasuk tanda tangan di formulir yang menjadi dokumen resmi, selain itu, kehadiran bakal calon dalam proses pendaftaran juga menjadi syarat mutlak sesuai regulasi yang berlaku.

Fery menyebut, KPU Pesawaran hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan memastikan semua prosedur berjalan transparan serta adil.

“Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan tertentu, karena semua calon memiliki hak yang sama, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran Dede Fadilah, menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai jadwal dan tahapan yang diamanatkan dalam Surat Dinas KPU RI, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

“KPU selaku penyelenggara teknis pelaksanaan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar dan sukses bagi seluruh masyarakat Pesawaran,” katanya. (**)

Laporan/editor: Rifat Arif

Berikan Komentar