BACAGEH, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara (Lampura) memastikan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK mulai cair pada awal Juni 2026. Pemkab telah menyiapkan dana sebesar Rp35,9 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Kabar tersebut menjadi angin segar bagi 8.063 aparatur di lingkup Pemkab Lampura, terutama menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Pemkab menargetkan seluruh pembayaran rampung paling lambat pekan kedua Juni.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Lampura Iskandar Helmi mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah proses pembayaran gaji rutin bulanan selesai.
“Awal Juni mulai dibayarkan. Paling lambat minggu kedua seluruhnya sudah cair sesuai ketentuan,” ujar Iskandar, Selasa (12-5-2026).
Pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji dan tunjangan aparatur negara. Dari total penerima, sebanyak 6.826 merupakan ASN dan 1.237 lainnya PPPK.
Khusus PPPK, komponen pembayaran mencakup gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berdasarkan penerimaan Mei 2026.
Pemkab Lampura menilai pencairan gaji ke-13 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga suntikan tenaga bagi perputaran ekonomi daerah. Uang miliaran rupiah yang mengalir ke tangan ribuan pegawai diproyeksikan ikut mendongkrak daya beli masyarakat dan menggerakkan konsumsi lokal. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar